Kamis, 13 Juni 2013

keadaan pendidikan di indonesia sat ini



Kemelut perekonomian bangsa Indonesia yang masih terjadi ditambah dengan agenda PEMILU yang sudah mencapai tahap penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua yang akan disahkan tanggal 5 Oktober nanti tidak menganggu jalannya proses belajar mengajar di sekolah. Yang terjadi banyaknya kasus-kasus birokrat sekolah yang melakukan kutipan-kutipan dan terlalu otoriter dalam memimpin disekolah yang banyak mengundang demontrasi oleh siswa-siswi serta guru-guru sekolah.
Seperti yang kita pahami, pendidikan merupakan hal yang paling penting di dalam penentuan masa depan suatu bangsa dimana pendidikan adalah sebagai suatu alat atau metoda untuk membentuk kepribadian dan karakter bangsa. Sukses tidaknya dunia pendidikan bergantung pada peserta didik, tenaga pendidik dan pemerintah. Disini di tuntut peran pemerintah dalam memperhatikan dunia pendidikan dalam artian pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan disekolah dengan mempersiapkan tenaga pendidik yang handal dan fasilitas sekolah yang lengkap dan memadai sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas sesuai dengan visi misi dunia pendidikan seperti yang tersurat dan tersirat di dalam Mukadimah UUD’45 secara jelas bahwa salah satu tujuan nasional yang dirumuskan oleh para pendiri negeri ini adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Makna fundamental yang terkandung dalam pesan tersebut ialah bahwa kekuatan dan kemajuan suatu bangsa terletak dalam kualitas sumber daya manusianya. Kata kunci pengembangan sumber daya manusia ialah "pendidikan" bagi seluruh warga negara yang berlangsung sepanjang hayat sejak dari dalam keluarga, di sekolah, dan di dalam kehidupan secara keseluruhan.
Indonesia dengan 210 juta penduduknya, merupakan salah satu negara yang tingkat kualitas pendidikannya masih memprihatinkan, dilihat dari ranking yang ditempati sangat jauh pada grup dunia yaitu pada peringkat ke-111, serta kalah bersaing dengan negara Singapura dan Malaysia di Asia Tenggara. Rendahnya tingkat kualitas pendidikan itu disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah di dalam menangani dan mengelola dunia pendidikan sehingga mengesampingkan pembangunan masyarakat melalui dunia pendidikan dan hanya memfokuskan kepada pembangunan sektor lain. Akibat rendahnya kualitas pendidikan dihasilkanlah tenaga-tenaga yang kurang terampil yang tidak diterima di dunia kerja sehingga mengakibatkan membludaknya angka pengangguran yang berdampak pada tingginya tingkat kriminalitas, semakin meningkatkan angka kemiskinan dan kemerosotan moral bangsa.
Menurut Departemen Pendidikan Nasional, jumlah angka pengangguran di Indonesia mencapai 40 juta jiwa, terdiri dari pengangguran terdidik dan tidak terdidik. Ketidak seriusan itu juga terlihat jelas dengan semakin tingginya biaya untuk mendapatkan pendidikan sehingga timbulnya anggapan di masyarakat bahwa pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki uang, anggapan ini menjadi real dengan data yang dimiliki oleh Departemen Pendidikan Nasional hampir 2-3 jutaan anak putus sekolah setiap tahun dan hanya 10 % dari jumlah lulusan SMU yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dari sini terlihat jelas bahwa telah terjadi pergeseran filosofi pendidikan yang sebenarnya, pendidikan tidak lagi untuk mencerdaskan tetapi telah dijadikan sebagai komoditi untuk dikomersialisasikan dan seakan-akan dijadikan sebagai lembaga profit bagi segelintir orang yang duduk dilembaga pendidikan itu sendiri.
Hakekat pendidikan yang sebenarnya adalah bagaimana peserta didik menjadi seorang manusia yang betul-betul mandiri, sehingga ketika lepas dari dunia pendidikan peserta didik tidak bergantung kepada kondisi tetapi menjadi manusia telah mampu menciptakan sebuah kondisi sesuai yang mereka harapkan. Pendidikan yang selama ini diterapkan seolah–olah peserta didik hanya dijadikan sebagai objek bagi dunia pendidikan sedangkan kondisi idealnya peserta didik adalah subjek dari pendidikan itu sendiri.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setidaknya itu adalah gambaran kecil dari pendidikan berdemokrasi bagi masyarakat di Indonesia walaupun masih banyak kekurangan dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab. Semua para Capres dan Cawapres yang sedang berlaga dalam kompetisi menuju RI-1 dan RI-2 dalam kampanye semuanya memiliki konsep visi dan misi yang sangat bagus di dalam membangun dunia pendidikan kedepan. Tidak tanggung-tanggung ada yang menjanjikan "pendidikan gratis", "bebas SPP", "menaikkan gaji guru", "menaikkan anggaran pendidikan", "memberikan beasiswa" dan janji-janji lainnya mengenai pendidikan untuk menarik para pemilih. Namun yang menjadi pertanyaanya adalah apakah mereka benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen di dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia yang kita cintai ini?, ataukah mereka akan sama seperti para pendahulunya.
Kalau kita bandingkan Korea dimana masyarakatnya menaruh perhatian yang besar pada pendidikan dan kebutahurufan yang sering dianggap tidak ada. Anak-anak diwajibkan masuk sekolah dasar selama enam tahun pada umur 6 tahun. Setelah tiga tahun di sekolah menengah pertama dan tiga tahun di sekolah menengah atas, para pelajar diharuskan melanjutkan keperguruan tinggi selama empat tahun. Untuk masuk kesekolah menengah atas dan perguruan tinggi diharuskan mengikuti ujian nasional, dan 30% dari sekolah menengah atas yang lulus dari ujian tersebut akan mendapatkan pembayaran masuk ke perguruan tinggi dengan gratis.
Ujian masuk tersebut sangat disiplin, dan persaingan yang ketat untuk mengambil bagian masing-masing dan kadang-kadang dihubungkan sebagai "perang ujian masuk". Sekarang ini para orang tua memberikan perhatian khusus pada pendidikan awal anak-anak mereka dan sistem pendidikan taman kanak-kanak yang tumbuh dengan cepat.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, setiap warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemerintah wajib menyediakan dananya", dimana pemerintah mengupayakan tersedianya dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD, namun itu bukan merupakan suatu jaminan untuk masa depan dunia pendidikan yang penting adalah program dan sistem pengelolaan yang akan dibentuk serta sistem pengawasan yang akan mengawasi lembaga pendidikan di dalam menjalankan tugasnya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan memerlukan biaya yang besar, jadi tidak bisa murah apalagi gratis, tetapi harus dalam bentuk pendidikan dengan biaya terjangkau dengan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi kesenjangannya. Pemerintah harus ada kemauan dan komitmen politik untuk menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan sehingga ditempatkan sebagai prioritas dalam keseluruhan pembangunan bangsa dengan segala konsekuensinya termasuk pendanaan pendidikan.
Dana pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-undang Sisdiknas harus direalisasikan secara konsekuen. Di samping itu harus diupayakan optimalisasi peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan dana bagi pendidikan sehingga kelompok masyarakat yang tergolong mampu dapat membantu mayarakat yang tergolong kurang mampu.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas harus diimplementasikan secara nyata dalam keseluruhan kinerja pendidikan nasional. Tidak kalah pentingnya ialah unsur "guru dan tenaga kependidikan lainnya" harus berada dalam posisi sentral dalam pola-pola manajemen pendidikan yang berbasis paradigma pendidikan. Bila hal itu dapat diwujudkan, besar harapan setiap warga negara dapat memperoleh haknya mendapatkan pendidikan dengan biaya terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomis masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar